Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Kalimantan Timur menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kasus pelemparan bom molotov di Gereja Oikumene, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan llir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, salah satu tersangka adalah Juhanda. Dia adalah residivis kasus bom di Serpong, Tangerang, Banten, pada 2011 lalu.
"Hari ini di Samarinda, Polda Kalimantan Timur sudah menetapkan lima yang positif tersangka, termasuk Juhanda," kata Boy di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Advertisement
Boy menambahkan, sejauh ini penyidik Polda Kaltim telah memeriksa 21 saksi terkait peristiwa tersebut. Para tersangka, kata Boy, nekat melemparkan molotov lantaran sengaja ingin membuat kekacauan.
"Mereka sengaja membuat kekacauan," ucap Boy.
Ia melanjutkan, sampai saat ini Polda Kalimantan Timur dibantu oleh Mabes Polri masih melakukan pengejaran ke para pelaku lainnya.