Sukses

Polri Targetkan Berkas Perkara Ahok Rampung 3 Pekan

Penyidik masih akan memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus Ahok ini.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terus merampungkan berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Penyidik menargetkan pemberkasan perkara tersebut selesai dalam waktu dekat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan penyidik menargetkan berkas perkara Ahok rampung tiga pekan lagi.

"Mudah-mudahan bisa secepatnya. Targetnya paling lama 3 minggu," kata Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/11/2016).

Menurut dia, penyidik masih akan memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP). Kemudian, lanjut dia, penyidik juga masih harus menggali keterangan dari tersangka yakni Ahok guna melengkapi berkas perkara.

"Pemberkasannya saja, termasuk pemeriksaan Ahok sendiri. Itu kan harus dijadwalkan lagi. Jadi saat ini, masa-masa melengkapi berkas perkara. Berkas perkara itu dilengkapi antara lain dengan berita acara-berita acara pemeriksaan yang belum dilengkapi," terang Boy.

Sebelumnya, Bareskrim Pori menetapkan calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka. Ada dua pasal yang akan membawa Ahok bertarung di pengadilan, yakni Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU 11/2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Meskipun tidak bulat, perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka. Konsekuensinya akan ditingkatkan ke proses penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 16 November.