Liputan6.com, Jakarta Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan DPR berkomitmen menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Pemilu tepat waktu. Menurutnya, DPR bersama Pemerintah harus menyepakati tenggang waktu pembahasan RUU pemilu, yakni dua tahun sebelum hari pelaksaan pemilu 2019 digelar.
“April paling lambat, Mei harus sudah disahkan sehingga DPR bersama pemerintah harus punya komitmen yang sama untuk segera menyelesaikan RUU Pemilu,” tegas Supratman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11).
Diakuinya, akan ada beberapa poin krusial yang berkaitan dengan sistem pemilu yang akan dianut. Tetap menggunakan sistem terbuka atau terbuka terbatas seperti yang diusulkan pemerintah.
Namun, jika pembahasan RUU pemilu melebihi tenggang waktu pembahasan maka akan menganggu proses tahapan pemilu. Untuk itu, DPR bersama Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu perlu bersinergi.
“Kalau tidak tercapai, berarti tahapan pemilu molor, otomatis hari H pemilu 2019 juga bisa molor, itu tidak boleh,” tandas politisi F-Gerindra itu.
RUU ini dinilai penting karena akan menandai babak baru dalam sejarah pemilu di Indonesia. Saat ini, DPR telah membentuk pansus RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu dan akan melakukan pembahasan secara maraton. Mengingat, RUU ini akan menjadi landasan dalam pemilihan umum tahun 2019 yang dilakukan secara serentak, yaitu Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Advertisement
(*)