Liputan6.com, Jakarta - Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kali ini Ahok dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran mana baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
Menurut perwakilan ACTA, Habiburokhman, pernyataan Ahok yang diduga fitnah yaitu tudingan massa aksi menerima bayaran Rp 500 ribu pada saat demo 4 November 2016.
"Pernyataan itu kami dapat dari websitemobile.abc.net.au dengan judul berita 'Jakarta Governor Ahok Suspect in blasphemy case, Indonesia Police say', yang didalamnya terdapat rekaman video pernyataan langsung Ahok yang secara garis besar mengatakan 'It's not easy you send more than 100.000 people, most of them if you look at the news, Said they got the Money 500.000 rupiahs," ucap Habiburokhman di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2016).
Baca Juga
Selain dianggap mengandung unsur fitnah, Habiburokhman menuturkan isi berita tersebut juga menggambarkan sikap Ahok yang sama sekali tidak merasa bersalah dan tidak menyesal atas apa yang membuat dirinya menjadi tersangka.
Advertisement
"Perlu di catat bahwa banyak diantara peserta demo yang adalah ulama, karena menuduh demonstran dibayar sama saja dengan menghina ulama," tambah Habiburokhman.
Sementara, pelapor Herdiansyah mengaku membawa sejumlah barang bukti berupa video kutipan pernyataan Ahok dari situs ABC News.
"Saya juga bawa barang bukti berupa video berita di ABC News dan juga foto-foto saya saat demo 4 November kemarin," kata Herdiansyah.
Laporan tersebut akhirnya diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/1153/XI/2016.