Liputan6.com, Jakarta - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) meminta polisi menahan Basuki Tjahaja Purnama. Alasannya, karena pria yang karib disapa Ahok itu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
"Karena Ahok sudah jadi tersangka, maka kami minta agar dia segera ditahan karena berbagai alasan. Salah satunya berpotensi melarikan diri, meski sudah dicekal Mabes (Polri)," ujar Koordinator Lapangan GNPF MUI Munarman di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2016).
Tak hanya itu, Munarman juga mencurigai jika Ahok tidak ditahan, maka berpotensi menghilangkan barang bukti dari kasus yang disangkakannya.
Advertisement
"Berpotensi menghilangkan barang bukti, termasuk perangkat resmi Pemprov DKI yang ada di bawah wewenang DKI. Sehingga dia masih punya wewenang menghapus video itu," lanjut Munarman.
Kemudian, Munarman juga menilai Ahok berpotensi mengulangi perbuatannya. Misalnya, Ahok pernah menuduh aksi Bela Islam yang diselenggarakan 2 November lalu dilandasi sarat kepentingan ekonomi.
"Seperti di ABC News yang dikatakan dibayar per orang Rp 500 ribu, ini tuduhan tak mendasar. Dia berpotensi mengulangi perbuatan sesuai perbuatannya selama ini," pungkas Munarman.