Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012. Sebab, KPK meyakini, ada pihak lain yang turut terlibat dalam kasus yang ditaksir telah merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.
Salah satu penelusuran aliran dana itu, yakni dengan menelisik aliran ke konsorsium yang memenangkan tender proyek e-KTP. Sebab, melalui Kementerian Dalam Negeri, pemerintah telah membayar lunas anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun kepada konsorsium yang terdiri dari Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Athaput.
"Siapa yang menikmati? Kan kontrak Kemendagri dengan konsorsium, otomatis uangnya ke rekening penampung konsorsium. Lalu dari rekening penampung konsorsium lari kemana? Kita telusuri lagi proses siapa saja yang memperoleh," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Jakarta, Jumat (18/11/2016).
Advertisement
Alex tak memungkiri, kerugian negara Rp 2,3 triliun hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tak terjadi tanpa sebab. Kerugian itu diduga terjadi lantaran adanya pihak yang meninggikan harga dalam pengadaan e-KTP.
Namun, Alex mengakui, dalam penelusuran dana dari pemerintah ke konsorsium bukan pekerjaan mudah. Karena, kalau dilihat dari nilai proyeknya yang mencapai Rp 5,9 triliun, maka terdapat ribuan transaksi, apalagi jika transaksi itu transaksi tunai.
"Bukan pekerjaan mudah (penelusuran ini). Karena ini menyangkut ribuan transaksi, bahkan ada yang tunai. Hal ini menjadi refleksi di KPK untuk mencermati semua itu. Jadi sedang kita dalami," ucap Alex.
KPK sebelumnya menduga, dalam proyek e-KTP ini tak cuma melibatkan dua orang yang kini jadi tersangka. Yakni eks Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, dan anak buahnya, Sugiharto. KPK meyakini, ada pihak lain yang turut terlibat, jika melihat dari kerugian negara yang ditimbulkan.
"Saya sampaikan, kerugian negara kasus ini Rp 2,3 triliun. Pasti yang bertanggung jawab tidak hanya 2 orang itu?" ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
KPK sendiri telah mendalami kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 ini pada tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih. Baik Irman maupun Sugiharto, dalam sengkarut proyek senilai Rp 5,9 triliun itu diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sampai Rp 2,3 triliun.