Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menggelar pertemuan dengan para ulama di aula pertemuan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat. Usai pertemuan tertutup itu, Tito mengumumkan akan memanggil Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Selasa, 22 November 2016.
Gubernur nonaktif DKI Jakarta tersebut akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Hal itu pula yang disampaikan Tito kepada Ketua MUI Ma'ruf Amin dalam pertemuan hari ini.
Baca Juga
"Saya sudah menjelaskan kepada bapak ketua umum dan segenap pengurus MUI. Kasus ini sudah digelar dan kemudian sudah kita sampaikan hasilnya yaitu ditingkatkan jadi penyidikan, dan akan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dan rencana dipanggil secara resmi Selasa minggu depan sebagai tersangka," ungkap Tito di Gedung MUI Jakarta, Jumat (18/11/2016).
Advertisement
Setelah itu, Tito menambahkan, semua berkas, berita acara, interview akan diulang kembali untuk dituangkan dalam berita acara.
"Termasuk langkah-langkah penyitaan resmi dengan permintaan ke pengadilan dan pemberitahuan ke kejaksaan. Ini akan segera kita lakukan dan segera akan kita tuntaskan," ucap Tito.
Dia juga menjamin, sebagai Kapolri, akan melaksanakan proses hukum kasus Ahok ini dengan serius. Keseriusan tersebut akan ditunjukkan sampai akhirnya kasus ini bergulir ke Kejaksaan.
"Nanti Kejaksaan yang akan meneruskan ke pengadilan, itulah sistem hukum kita," ujar Tito.
Menurut dia, Polri telah mengusut kasus ini secara cepat. Dalam kurun waktu itu, polisi memeriksa puluhan saksi dan ahli.
"Saya memberikan informasi tentang langkah-langkah hukum yang sudah dikerjakan oleh kepolisian tim penyelidik oleh Bareskrim, yang sudah mencapai 69 saksi. Dan itu dilakukan dalam waktu lebih kurang satu bulan, yang menurut ukuran kepolisian itu dianggap cukup cepat, termasuk sangat cepat. Ke-69 orang termasuk puluhan saksi," tutup Tito.
Bareskrim Mabes Polri telah melakukan gelar perkara secara terbuka kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Senin, 15 November 2016. Sehari kemudian, hasil gelar perkara diumumkan. Polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.