Liputan6.com, Jakarta - Polri terus mendalami seluk-beluk uang suap pengamanan perkara cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Uang itu disita saat operasi tangkap tangan perwira menengah Bareskrim Polri, AKBP Brotoseno.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto menuturkan AKBP Brotoseno dan pamen berinisial D awalnya dijanjikan uang pengamanan perkara sebesar Rp 3 miliar dari pengacara berinisial HR.
Baca Juga
"Rencana seluruhnya Rp 3 miliar, namun dari saudara HR itu baru menyerahkan Rp 1,9 miliar. Yang sisanya belum," ungkap Rikwanto di kompleks Mabes Polri Jakarta, Jumat (18/11/2016).
Advertisement
Berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap D dan Brotoseno, sambung dia, uang suap pengaman perkara tersebut ditujukan untuk memudahkan pemeriksaan terhadap klien HR yakni DI. Dia diduga sebagai pihak yang beperkara dalam kasus korupsi cetak sawah.
"Yang bersangkutan DI, itu sering ke luar negeri baik urusan bisnis maupun urusan berobat sehingga penyidik diminta jangan terlalu cepat memanggil atau memeriksanya jadi agak diperlambat saja. Dari situ, seorang pengacara inisial HR berikan sejumlah uang kepada penyidik yaitu sodara D dan BR (Brotoseno)," terang Rikwanto.
Namun dia belum bisa memastikan apakah uang suap tersebut diberikan atas perintah DI. Oleh karena itu, Polri akan terus mendalami keterangan dari dua pamen tersebut dan sejumlah saksi lainnya.
"Sementara dari pemeriksaan internal tidak ada indikasi hanya minta tolong supaya agak diperlambat buat penyelidikan kasusnya," tandas Rikwanto.