Liputan6.com, Jakarta - Anggota Direktorat Tipikor Bareskrim Polri AKBP Brotoseno ditangkap jajaran Divisi Propam Polri dalam kasus suap. Mantan penyidik KPK itu ditangkap bersama seorang perwira menengah berinisial D terkait kasus suap pengamanan perkara dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Keduanya telah dilakukan penahanan. Namun kedua perwira menengah itu dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak pagi tadi.
"Sudah, tadi pagi sudah dibawa ke Rutan Polda," ujar Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas di Jakarta, Jumat (18/11/2016).
Advertisement
Barnabas menjelaskan, penahanan Brotoseno terpaksa dititipkan lantaran Gedung Bareskrim Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan tengah direnovasi. Dengan begitu, semua tahanan Bareskrim dititipkan ke Rutan Polda Metro Jaya.
"Karena seluruh tahanan Bareskrim memang untuk sementara waktu ditempatkan di Polda Metro, karena mereka lagi bangun gedung kan," terang Barnabas.