Sukses

Gaya Sri Mulyani di BNN, Pegang Sabu hingga Genggam Senjata Api

Sri Mulyani juga memuji kinerja BNN yang mendapat informasi soal penyelundupan dengan modus furniture dari Taiwan.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) merilis hasil tangkapannya terkait narkotika jenis sabu dan Happy Five (H5) asal Taiwan yang dilakukan oleh jaringan sindikat narkotika internasional. Dari pengungkapan itu, 100.615 gram sabu dan 300.250 butir H5 diamankan dalam kursi sofa di Kompleks Pergudangan Sentral Kosambi Blok H5J, Dadap, Tangerang, Banten.

Dalam acara tersebut, turut hadir Kepala BNN Budi Waseso, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, dan Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayjen TNI Dodik Wijarnarko.

Menteri Keuangan Sri Mulyani diberikan kesempatan oleh Budi Waseso untuk melakukan rilis tersebut. Sebelum melaporkan, Sri Mulyani sempat memegang alat bukti sabu. Bukan hanya itu, dia pun sempat menggengam senjata api (senpi) yang juga bagian dari barang bukti.

"Hari ini BNN bersama Bea Cukai berhasil mengamankan sebanyak 100.615 gram sabu dan 300.250 butir H5," ucap Sri Mulyani di kantor BNN Cawang, Jakarta, Jumat (18/11/2016).

Menteri Keuangan Sri Mulyani di BNN (Liputan6.com/ Putu Merta Surya Putra)

Dia juga memuji kinerja BNN yang mendapat informasi soal penyelundupan dengan modus furniture dari Taiwan. Bahkan dia pun mengungkapkan para pelakunya.

"Informasi dari BNN sangat baik. Karena berhasil menemukan modus penyelundupan barang furniture dari Taiwan. Bahkan bisa ditemukan tiga orang tersangka," ungkap Sri Mulyani.

Bukan hanya itu saja, dia mengatakan, operasi yang dilakukan kali ini sangat bahaya. Karena pelaku memiliki senjata api.

"Ini operasi yang bahaya. Karena pelaku punya senjata api. Saya beri penghargaan setinggi-tingg pada BNN, para aparat Bea Cukai, untuk bisa menelusuri pelakunya," Sri Mulyani memungkas.

Kronologi Pengungkapan Sabu

Kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan jaringan sindikat narkotika internasional asal Taiwan dan kerja sama antara BNN dengan Bea dan Cukai. Petugas mendapat informasi bahwa adanya penyelundupan narkotika dari Taiwan ke Indonesia melalui jalur laut dengan cara disembunyikan ke dalam kursi sofa.

Saat melakukan penyelidikan, petugas mengamankan tiga tersangka. Dua di antaranya warga negara asal Taiwan berinisial YJCH (33) dan HCHL (35), serta seorang WNl berinisial ZA (31). ZA dan HCHL tewas. Dua dari tiga tersangka terpaksa dilumpuhkan oleh petugas hingga tewas di tempat karena berusaha melarikan diri.

Penangkapan berawal dari penyelidikan pada Selasa 15 November 2016. Petugas BNN mengamankan  ZA dan HCHL, yang hendak keluar dari kawasan Pergudangan Sentral Kosambi. Saat diamankan, petugas menemukan 40 bungkus sabu seberat kurang lebih 40.254 gram, yang disimpam di sebuah koper dan jok mobil.

Saat penangkapan, keduanya melawan dengan melepaskan tembakan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas.

Usai melumpuhkan, petugas juga mencoba masuk dan menggerebek gudang Blok HSJ di Kompleks Pergudangan tersebut.

BNN menggerebek gudang yang menyimpan 100 kg sabu dan 300 ribu pil happy five

Petugas menangkap tersangka YJCH yang sedang membongkar kursi sofa dan menemukan 60 bungkus sabu seberat 60.361 gram dan 300.250 butir H5.

Atas peristiwa itu, selain mengamankan barang bukti narkotika, pihaknya juga mendapatkan barang bukti lainnya yang turut disita, yaitu berupa 1 buah senjata api, 8 butir peluru, 2 buah selongsong peluru, 1 buah mobil, dan 9  buah telepon genggam.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui, narkotika tersebut rencananya akan diambil langsung oleh masing-masing pembeli untuk selanjutnya diedarkan di kota-kota besar wilayah Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Tangerang, dan Semarang.

Hingga saat ini BNN bekerja sama dengan Bea dan Cukai masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui jaringan dan jalur penyelundupan narkotika dari sindikat narkotika asal Taiwan.

Terhadap satu pelaku yang ditangkap, BNN menyangka Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.