Liputan6.com, Jakarta - Calon gubernur petahana di Pilkada DKI 2017, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Ahok membantah tudingan telah menfitnah dan mengatakan demonstran 4 November mendapat bayaran.
"Saya enggak bilang menuduh (dapat Rp 500 ribu), kok. Saya kan sampaikan, kamu baca saja berita yang ada," ujar Ahok di Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (18/11/2016).
Menurut dia, tak pernah ada kata-kata massa mendapat bayaran Rp 500 ribu saat berunjuk rasa 4 November 2016. Ahok hanya menyebut ada media yang menuliskan demonstran menerima uang tersebut.
Advertisement
"Socmed kan bisa dibaca. Saya enggak pernah bilang kok (pendemo terima uang)," ucap Ahok.
Dia pun mengatakan tidak sekali ini omongannya diartikan lain alias dipelintir. "Saya ngomong apa saja dipelintir," tandas Ahok.
Sebelumnya, gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kali ini Ahok dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran mana baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
Menurut perwakilan ACTA, Habiburokhman, pernyataan Ahok yang diduga fitnah, yaitu tudingan massa aksi menerima bayaran Rp 500 ribu pada saat demo 4 November 2016.
"Pernyataan itu kami dapat dari websitemobile.abc.net.au dengan judul berita 'Jakarta Governor Ahok Suspect in blasphemy case, Indonesia Police say', yang di dalamnya terdapat rekaman video pernyataan langsung Ahok yang secara garis besar mengatakan 'It's not easy you send more than 100.000 people, most of them if you look at the news, Said they got the Money 500.000 rupiahs," ucap Habiburokhman di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis 17 November 2016.