Sukses

Polri Resmi Tetapkan AKBP Brotoseno Sebagai Tersangka

Selain Brotoseno, seorang polisi berinisial D berpangkat Kompol juga ditetapkan sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri telah menetapkan mantan penyidik KPK AKBP Brotoseno dan satu polisi berinisial Kompol D sebagai tersangka dalam perkara cetak sawah di Kalimantan Barat.

"Dua orang sipil sebagai perantara dalam perkara itu atau yang memberikan sejumlah uang juga ditetapkan tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti untuk ditingkatkan (menjadi tersangka) sehingga total empat orang sudah dilakukan upaya paksa penahanan," ujar Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Dwi Prayitno di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 18 November 2016. 

Dikutip dari Antara, Dwi menjelaskan bahwa dua oknum Polri tersebut ditahan di dua tempat yang berbeda, yaitu di Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan.

"AKBP B di Rutan Polda Metro Jaya, yang Kompol D di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sementara dua yang sipil di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok," ucap Dwi yang juga Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli itu.

Menurut dia, kasus penerimaan suap oleh dua perwira menengah Polri ini sudah masuk dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 pada 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk sementara Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 huruf a UU Tipikor karena ada yang memberi sesuatu, menjanjikan hadiah dan menerima," tutur dia.

Sementara terkait motif dugaan suap itu, Dwi menyatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan. 

"Kan masih dalam pemeriksaan, intinya menerima sesuatu apalagi dengan jumlah yang besar berkaitan kasus yang ditangani, patut diduga mereka menerima suap," kata dia.