Liputan6.com, Jakarta: Seorang warga Cina ditangkap pihak operasional Bandar Udara Internasional Adisucipto, Yogyakarta, Jumat (26/2). Ia kedapatan membawa 10 ribu butir pil ekstasi serat 42 gram dalam bentuk serbuk yang diselipkan di bagian dalam tas koper. Perempuan 23 tahun itu menggunakan visa kerja sebagai pedagang dan menumpang pesawat Air Asia.
Menurut pengakuannya, sedianya barang haram itu akan dibawa ke Jakarta. Total keseluruhan ekstasi tersebut bernilai mencapai Rp 1 miliar.(BOG)
Menurut pengakuannya, sedianya barang haram itu akan dibawa ke Jakarta. Total keseluruhan ekstasi tersebut bernilai mencapai Rp 1 miliar.(BOG)