Liputan6.com, Jakarta - Polisi menyita uang suap penanganan perkara kasus dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Timur. Total uang suap yang disita tersebut itu berjumlah Rp 2,9 miliar.
"Barang bukti telah dihitung secara bersama yaitu Rp 2,9 miliar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Rikwanto dalam pesan tertulisnya kepada Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (19/11/2016).
Rinciannya, tutur Rikwanto, Rp 1,7 miliar disita dari tangan AKBP Brotoseno. Rp 150 juta dari Kompol DSY dan uang sebesar Rp 1,1 miliar dari perantara suap berinisial LMB.
"Kemudian ada juga bonggol kertas pengikat uang yang bertuliskan nama salah satu bank swasta nasional," ucap Rikwanto.
Saat ini, sambung Rikwanto, polisi sudah menetapkan empat tersangka atas kasus dugaan suap ini. Mereka yaitu AKBP Brotoseno dan Kompol DSY sebagai penerima suap. Kemudian pengacara berinisial LMB sebagai perantara suap dan pengacara berinisial HR sebagai penyuap. Keempatnya telah ditahan di tempat yang berbeda.
"Terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari ke depan. AKBP BS ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Kompol DSY ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, HR dan LMB ditahan di Rutan Mako Korp Brimob, Kelapa Dua Depok," tandas Rikwanto.
Total Barang Bukti Dugaan Suap AKBP Brotoseno Rp 2,9 Miliar
Polisi sudah menetapkan empat tersangka atas kasus dugaan suap ini.
Advertisement