Sukses

KPK Ajak BPK-Ombudsman Usut Dugaan Korupsi Pemilihan Rektor PTN

Agus menjelaskan, saat ini banyak lembaga di Indonesia yang pengawas internalnya tidak jalan.

Liputan6.com, Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ombudsman untuk mendalami dugaan praktik suap dan korupsi pemilihan rektor perguruan tinggi negeri (PTN).

Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan menggabungkan antara temuan BPK dan Ombudsman untuk menindaklanjuti ada atau tidak penyimpangan dan tindak pidana korupsi dalam pemilihan rektor PTN.

"Korupsi itu biasanya terjadi jika suatu perguruan tinggi mempunyai aset yang sangat besar. Ada yang sudah masuk radar tapi secara bukti nyata kita masih mengumpulkan," kata Agus di ITS Surabaya, Sabtu, (19/11/2016).

Agus menjelaskan ada beberapa tahapan yang dilalui KPK untuk menindak suatu kasus.

Di KPK, lanjut dia, ada lembaga yang bernama Dumas (Direktorat pengaduan masyarakat). Setelah Dumas mendapat laporan dari masyarakat, maka KPK akan melakukan full bucket kemudian data, jika data tersebut valid, akan meningkat ke penyelidikan.

"Kalau masuk penyelidikan tentu akan ada SOP-nya KPK," jelas dia.

Mantan Ketua Bappenas ini menambahkan, pada periode Kemeristekdikti kali ini KPK banyak menerima laporan dari masyarakat tentang adanya tindak pidana korupsi di lingkungan perguruan tinggi negeri.

"Saya kan baru menjabat sekitar 10 bulan, jadi yang saya tahu ya pas waktu Kemeristekdikti saat ini. Untuk yang lalu saya tidak tahu," imbuh Agus seperti dikutip dari Antara.

Disinggung soal Kemeristekdikti yang mempunyai suara 35 persen dalam pemilihan rektor, dia mengatakan bahwa langkah itu positif untuk perbaikan.

"Perbaikan kan harus datang dari pemangku kepentingan utama, dalam hal ini Kemeristek. Nah, yang perlu dipikirkan kan sebenarnya kalau perguruan tinggi itu sesuai dengan policy dari Kemeristek apa kemudian perlu memiliki suara sampai 35 persen," kata Agus.

Dirinya menjelaskan, saat ini banyak lembaga di Indonesia yang pengawas internalnya tidak jalan. Dirinya mencontohkan seperti Inspektorat di kabupaten itu kan selalu di bawah bupati.

"Lha kalau di bawah bupati, itu kan gak bisa melakukan check and balancing kepada bupati," ujar Agus.

Seperti yang diketahui sebelumnya Menteri Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Moh Nasir akan menemui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan KPK akan adanya indikasi korupsi dalam pemilihan rektor PTN.