Liputan6.com, Jember - Setelah serangkaian pemeriksaan, Kepolisian Sektor Mumbulsari menemukan data baru kasus hukuman murid makan lem dan kapur di Jember, Jawa Timur. Jumlah murid yang menjadi korban di sekolah tersebut mencapai 19 orang.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Minggu (20/11/2016), seluruh korban duduk di bangku kelas empat SD Negeri Karang Kedawung 1 Jember.
Baca Juga
Menindaklanjuti kasus tersebut polisi memeriksa sejumlah saksi. Setidaknya enam orang dipanggil untuk diperiksa penyidik hari ini.
Advertisement
"Di kelasnya dia itu ada 23 murid. Itu hampir semuanya sudah pernah mengalami dihukum oleh terlapor. Dari 23 itu hampir semua sudah pernah dihukum dengan disuruh membuka mulutnya kemudian makan lem," kata Kapolsek Mumbulsari AKP Heri Supadmo.
Meski tidak seluruh korban melapor ke polisi, namun dari jumlah pelapor yang telah diproses sudah cukup alasan bagi polisi untuk memeriksa terlapor, guru Zaini. Rencananya ia akan menjalani pemeriksaan penyidik Senin 21 November 2016.