Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin sudah selesai. Terpidana Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian rupanya punya cerita sendiri terkait jalannya sidang kasus kopi sianida ini. Meski sudah jadi Kapolri, Tito tetap cemas menunggu hasil sidang Jessica.
"Bapak ibu enggak paham, yang deg-degan saya karena kapolda-nya saat itu saya. Kemudian Dir Reskrimum-nya karena kami sudah berani menahan dia," ungkap Tito di majelis taklim Habib Ali bin Abdurrahman Alhabsy, Kwitang, Jakarta Pusat, Minggu (20/11/2016).
Advertisement
Menurut Tito, polisi tidak mudah memutuskan menahan seorang tersangka. Terlebih, Jessica saat itu sudah empat bulan mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.
"Nah deg-degan siapa? Saya dan tim tadi. Kalau sampai bebas kami digugat. Empat bulan merampas kemerdekaan orang," imbuh mantan Kepala BNPT itu.
Batinnya semakin resah karena kuasa hukum yang ditunjuk Jessica adalah Otto Hasibuan. Kebetulan, Tito sudah kenal dan tahu sepak terjang dan kemampuan Otto dalam membela kliennya. Hal ini diperparah dengan para jaksa yang relatif masih muda.
"Saya was was juga karena bahan yang kami berikan banyak sekali dari luar negeri. Dia juga enggak mau kalah. Mereka memang punya hak membela diri dan mencari saksi ahli dari luar negeri," lanjut mantan Kapolda Metro Jaya itu.
Begitu putusan hukuman dibacakan hakim Tito baru bisa bernapas lega. Segala jeri payah dan upaya pengumpulan data berhasil sampai vonis.
"Begitu diputuskan bersalah langsung sejuk, Alhamdulillah karena enggak jadi dituntut sudah nahan orang. Kasus ini dinaikkan, kalau diputuskan bersalah kami tak menahan enggak bersalah, aman. Kalau bersalah lebih aman lagi," pungkas Tito.