Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi melalui Bidang Tindak Pidana Khusus ingin melakukan penyitaan mobil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi di Rumah Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, pada Jumat malam (11/8/2023).
Ketua Redpem Kabupaten Bekasi Arman menolak kehadiran dan kedatangan mereka. Hal tersebut dilakukan akibat Ketua DPC Kabupaten Bekasi, Soleman merasa dirugikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang tanpa konfirmasi terlebih dahulu.
"Bapak Soleman tidak pernah memiliki mobil hasil dari jual beli proyek. Kemudian, tiba-tiba Pa Soleman mobilnya mau disita, padahal diminta keterangannya dari Kejaksaan aja tidak pernah," ujar Arman melalui keterangan tertulis, Jumat (11/8/2023).
Advertisement
Dia menilai, Soleman tidak akan pernah kabur dari masalah hukum dan sangat koperatif. Apalagi, kata Arman, tuduhan jual beli proyek sangat merugikan Soleman dan PDI Perjuangan, padahal tidak pernah ada transaksi tersebut.
"Ini ada skenario yang dibuat oleh orang yang tidak bertanggungjawab untuk menjatuhkan Pa Soleman dan PDI Perjuangan," ucap dia.
Kecurigaan Arman kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yaitu, ada laporan dari masyarakat ke Kejaksaan pada Senin siang 7 Agustus 2023, namun surat panggilan saksi terlapor pada Selasa siang 8 Agustus 2023 melalui via WhatsApp.
"Ini yang saya bilang kriminalisasi. Surat panggilan 1 hari setelah ada pelaporan ke kejaksaan dan pihak kejaksaan tahu nomor anak Pa Soleman yang menjadi saksi dibuat oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi," papar Arman.
Â
Permulaan Persoalan
Arman menegaskan, persoalan tersebut dari bermula kurangnya harmonis keluarga karena diduga ditunggangi lawan politik. Dikarenakan, kata dia, mobil yang dimiliki Soleman milik pribadi dan BPKB jual beli pun ada dengan pembelian mobil bekas.
"Kami dari Redpem mendesak untuk Kejaksaan Agung mengevaluasi kinerja Kejaksaan Kabupaten Bekasi," terang Arman.
Repdem akan melaporkan oknum DPRD ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan harus segera laporannya di proses.
"Kami akan melaporkan oknum DPRD Kabupaten Bekasi dugaan korupsi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi diproses cepat seperti ini," kata Arman.
Kejaksaan pun gagal melakukan penyitaan. Gagalnya penyitaan itu karena tidak bisa menunjukkan surat sita dari Pengadilan, yang disinyalir kurang sesuai prosedur.
“Kekecewaan saya kurang prosedurnya dan kecurigaan belum ada ekspos ke atas (Kejati). Apalagi, masih lid, tetapi langsung dik dalam hitungan jam dan Pa Soleman juga belum di periksa sampai saat ini," tandas Arman.
Advertisement