Liputan6.com, Jakarta - Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dijadwalkan bakal diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Ia akan diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama pada Selasa (22/11/2016) besok.
"Sesuai dengan jadwal, besok Pak Basuki Tjahaja Purnama akan diperiksa pertama kali sebagai tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11/2016).
Baca Juga
Boy mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Ahok akan dilakukan di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan. Sesuai jadwal, pemeriksaan akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Advertisement
"Kan Pak Kabareskrim ada kantornya juga di sini," ucap Boy.
Bareskrim Polri telah menggelar perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Hasilnya, Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama.
"Meskipun tidak bulat, perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka. Konsekuensinya akan ditingkatkan ke proses penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 16 November 2016.