Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek E-KTP. Sejumlah fakta dan pengumpulan barang bukti serta informasi terus dilakukan dan dikembangkan.
Dugaan adanya penyelenggara negara yang bermain saat proyek itu bergulir juga ditelusuri, selain bukti adanya kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Baca Juga
"Oh iya, termasuk penyelenggara negara. Kami masih butuh alat bukti lain, kami butuh proses," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Senin (21/11/2016).
Advertisement
Ia melanjutkan, penyidik meyakini soal dugaan rasuah dalam proyek itu tidak hanya dilakukan dua tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sugiharto dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Irman. Meski begitu dia enggan berspekulasi untuk mengungkapkan siapa penyelenggara negara yang diduga ikut bermain.
"Kami punya keyakinan tidak mungkin proyek sebesar itu cuma melibatkan PPK atau KPA-nya saja," Alex menandaskan.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam korupsi E-KTP. Penyidik KPK juga mendalami banyaknya transaksi terkait proyek tersebut. Dalam proses itu, kata Saut, pihaknya akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Yang jelas kuncinya begini saja. Kita dan PPATK akan koordinasi untuk jelas melihat peran seseorang untuk kita ketahui perannya lebih dalam," ujar Saut.