Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun pidana penjara dan denda 50 juta rupiah terhadap kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.
Kemudian majelis hakim juga menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah kepada Berthanatalia Ruruk Kariman selaku kuasa hukum terdakwa pencabulan, Saipul Jamil di PN Jakarta Utara.
Keduanya terbukti bersalah lantaran menyuap panitera pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi sebesar 250 juta untuk pengurusan perkara cabul di bawah umur dengan terdakwa Saipul Jamil. Keduanya juga dinyatakan bersalah memberi suap 50 juta rupiah untuk penunjukan majelis hakim yang menangani perkara Saipul Jamil.
Advertisement
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Bertanatalia, 2,6 bulan penjara denda Rp 50 juta. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dua, Samsul Hidayatullah dua tahun penjara denda Rp 50 juta," ucap Ketua Majelis Hakim Baslian Sinaga membaca amar putusan Bertha dan Samsul di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2016).
Menurut majelis, Bertha dan Samsul terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Selain itu juga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP sebagaimana dakwaan kedua alternatif kedua.
Majelis juga menolak pengajuan justice collaborator Bertha. Selain karena jaksa tidak mengajukan JC sebagai Bertha, majelis juga menilai peran terdakwa sangat besar dalam penyuapan. Namun, majelis mengapresiasi sikap Bertha yang sudah mengakui perbuatan.
Atas vonis ini, terdakwa maupun jaksa pada KPKÂ menyatakan pikir-pikir. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dimana sebelumnya jaksa menuntut Bertha tiga tahun enam bulan penjara denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Samsul dituntut tiga tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.