Liputan6.com, Jakarta - Jumlah uang dan aset hasil korupsi yang dikembalikan kepada kas negara mencapai Rp 1,7 triliun. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan ini merupakan jumlah hingga Oktober 2016.
Menurut dia, uang tersebut dapat membantu pemerintah memenuhi pembiayaan pembangunan infrastruktur.
Baca Juga
Sebagian dari jumlah itu merupakan hasil lelang dari aset hasil korupsi. Penyerahan hasil lelang kepada kas negara seperti ini, lanjut dia, lebih baik ketimbang aset hasil korupsi terbengkalai dan dijarah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Advertisement
"Besaran uang negara yang dipulihkan hingga Oktober sebesar Rp 1,7 triliun. Itu cukup lumayan untuk tambahan Ibu Menteri Keuangan membangun negara," ujar Prasetyo di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (21/11/2016).
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, jumlah aset tindak pidana korupsi yang telah disetorkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdiri dari beberapa kategori. Dalam bentuk tanah dan bangunan pada 2014 sebesar Rp 53,4 miliar, pada 2015 sebesar Rp 319,43 miliar dan pada 2016 hingga pertengah tahun sebesar Rp 142,37 miliar.
"Untuk nonbangunan, pada 2014 sebesar Rp 10 miliar. Kemudian pada 2015 sebesar Rp 11,1 miliar dan hingga pertengahan 2016 sebesar Rp 19,1 miliar," kata Sri Mulyani.
Sementara untuk kategori aset sitaan, pada 2014 sebesar Rp 35,2 miliar, pada 2015 sebesar Rp 29,7 miliar dan pada 2016 hingga Juli sebesar Rp 10,2 miliar. Sedangkan untuk kategori barang rampasan pada 2014 sebesar Rp 80,4 miliar, pada 2015 sebesar Rp 73,8 miliar dan pada 2016 sebesar Rp 25,4 miliar.
"Sitaan berdasarkan pasal 18 (UU Tipikor), pada 2014 sebesar Rp 670 juta, pada 2015 sebesar Rp 3,3 miliar dan 2016 sebesar Rp 5,6 miliar," Sri Mulyani membeberkan.