Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara kepada pengusaha Yogan Askan. Majelis hakim menilai Yogan terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Aswijon di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2016).
Dari fakta persidangan, dalam beberapa pertemuan Yogan meminta kepada Putu agar dapat mengupayakan penambahan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat. Dalam persidangan juga, Yogan terbukti memberi uang Rp 500 juta.
Advertisement
Fakta persidangan menyebutkan, pada 10 Juni 2016 dilakukan pertemuan di Hotel Ambhara, Blok M, Jakarta Selatan, antara Yogan, Putu, Kepala Dinas Prasarana Jalan Provinsi Sumatera Barat Suprapto dan bawahan Suprapto, Indra Jaya. Dalam pertemuan itu, Putu menjanjikan bahwa DAK yang akan disetujui minimal Rp 50 miliar.
Suprapto kemudian meminta Putu agar anggaran dapat ditambah, dengan jumlah yang berkisar antara Rp 100 miliar hingga Rp 150 miliar. Putu menyetujuinya dan meminta agar disediakan imbalan sebesar Rp 1 miliar. Tapi disepakati fee untuk Putu sebesar Rp 500 juta.
Uang sebesar Rp 500 juta tersebut berasal dari Yogan sebesar Rp 125 juta, Suryadi Rp 250 juta, Johandri Rp 75 juta, dan Hamid Rp 50 juta. Penyerahan uang dilakukan Yogan secara bertahap melalui beberapa rekening kepada staf pribadi Putu bernama Novianti.
Atas perbuatan tersebut, Yogan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.