Liputan6.com, Jakarta Perceraian bukan hal baru, seperti halnya pernikahan yang terjadi di setiap saat, begitu pula dengan perceraian. Menurut data yang dikeluarkan oleh Badan Pengadilan Agama (Badilag), Mahkamah Agung pada November ini, menyatakan sudah ada 315 ribu kasus permohonan perceraian yang telah diterima dari seluruh Indonesia. Ternyata, kasus perceraian memiliki rasio tertinggi hingga 84% dari keseluruhan perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama.Â
Baca Juga
Advertisement
Sesuai data tersebut, terdapat dua jenis kasus perceraian yang dilaporkan pada Pengadilan Agama yaitu Cerai Gugat yang dilaporkan pihak wanita dan Cerai Talak yang dilaporkan oleh pihak pria. Dari jumlah permohonan perceraian yang masuk (315 ribu kasus), 67% permohonan telah dikabulkan pengadilan. Berarti, lebih dari 200 ribu pasangan menikah telah resmi bercerai selama 2016. Mengejutkannya, selama 2016 ini, 71% kasus perceraian yang terjadi adalah ajuan dari pihak istri (Cerai Gugat).Â
Jumlah ini terbilang lebih rendah dengan jumlah perceraian di tahun lalu dengan periode yang sama. Namun, tetap, kenyataannya ribuan pasangan selalu berpisah di setiap bulannya. Hal menariknya, dalam satu tahun terakhir bulan Juli selalu menjadi bulan dengan angka perceraian terendah di tiap tahunnya.Â
Masih sesuai dengan data yang ada di Badan Pengadilan Agama, tiga provinsi di pulau Jawa menjadi wilayah dengan kasus perceraian tertinggi pada 2015. Ialah, Jawa Timur di posisi pertama dengan 87 ribu perceraian, diikuti Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Sedangkan jika melihat penanganan berkas kasus perceraian secara keseluruhan, Pengadilan Tinggi Agama Semarang, menjadi posisi pertama yang telah mengabulkan lebih dari 525 ribu kasus perceraian.  Di posisi kedua ada Pengadilan Tinggi Surabaya yang telah menangani 509 ribu kasus perceraian. Posisi ketiga ada Pengadilan Tinggi Bandung yang mengabulkan sekitar 437 ribu perceraian.
Â