Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Kebumen Cipto Waluyo. Cipto diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kebumen.
Keterangan Cipto dibutuhkan penyidik untuk tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (PT OSMO) Hartoyo. "Jadi saksi untuk tersangka HTY (Hartoyo)?" ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (22/11/2016).
Bersamaan dengan itu, penyidik juga memeriksa Sekretaris DPRD Kebumen, A Dwi Budi Satrio. Bedanya, Dwi dimintai keterangannya untuk tersangka Sigit Widodo.
Advertisement
"Dia jadi saksi untuk tersangka SGW," ucap Yuyuk.
Sebagai informasi, Tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu 15 Oktober 2016. Ada enam orang yang diamankan oleh Tim Satgas.
Mereka yang diamankan, yakni Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP Yudhy Tri Hartanto, Sigit Widodo PNS di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemkab Kebumen, Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Suhartono, Sekretaris Daerah Pemkab Kebumen Adi Pandoyo, serta Salim yang merupakan Kepala Cabang PT OSMA Group Cabang Kebumen.
Dalam pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan Yudhy dan Sigit sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Kebumen yang didanai dari APBD Perubahan 2016. Sementara empat orang lainnya masih berstatus saksi.
Yudhy dan Sigit diduga menerima suap Rp 70 juta sebagai ijon dari proyek-proyek di Disdikpora Pemkab Kebumen senilai Rp 4,8 miliar. Proyek-proyek itu antara lain pengadaan buku, alat peraga, dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Diduga, uang suap itu diberikan Direktur Utama PT OSMA Group, Hartoyo melalui Salim. Di mana dalam pengembangannya, Hartoyo kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Yudhy dan Sigit selaku penerima suap KPK dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Hartoyo sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor.