Sukses

KPK Gandeng BPKP dan BPK Telusuri Proyek Listrik yang Mangkrak

Laporan proyek pembangkit listrik tersebut sudah dicocokkan dengan data yang dimiliki KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan telah menerima laporan proyek pembangunan pembangkit listrik yang mangkrak. Laporan tersebut sudah dicocokkan dengan data yang dimiliki KPK.

"Listrik sudah dapat laporannya. Sudah dicocokkan dengan yang punya kita. Mudah-mudahan nanti kita bekerja sama dengan BPKP dan BPK untuk segera menelusuri itu," kata Agus Rahardjo di Istana Kepresidenan, Selasa (22/11/2016).

Namun demikian, Agus tidak menyebutkan proyek yang mangkrak tersebut tahun berapa. "Itu yang lama-lama yang mangkrak," kata dia.

Dia juga menyebutkan, laporan tersebut belum masuk ke penyidik KPK. "Belum, belum," kata Agus.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta KPK mengusut tuntas penyebab mangkraknya pembangunan 34 proyek pembangkit listrik yang tersebar di sejumlah daerah. Tak hanya itu, Jokowi juga memerintahkan BPKP untuk melaporkan hasil audit 34 proyek pembangkit listrik yang mangkrak selama bertahun-tahun ini.

BPKP telah menyampaikan temuan mengenai puluhan proyek tersebut kepada pemerintah. Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan, dari 34 proyek tersebut, 12 proyek di antaranya tidak dapat dilanjutkan. Sementara 22 proyek lainnya dapat dilanjutkan, namun dengan anggaran yang cukup besar.

PT PLN (Persero) menyatakan 34 proyek pembangkit listrik yang mangkrak tidak merugikan negara. Ini karena pemerintah belum mengeluarkan uang negara untuk ‎membangun pembangkit tersebut.

Kepala Satuan Komunikasi Korporat  PLN I Made Suprateka menyebutkan,‎ 34 pembangkit yang mangkrak berkapasitas total 633,5 Mega Watt (MW), dengan nilai investasi Rp 11,3 triliun.

"Ini total investasinya Rp 11,3 triliun. Cuma Rp 11,3 triliun, tapi kemarin ada yang bilang Rp 47 triliun, itu perlu diluruskan," kata dia di Jakart‎a, Jumat (11/11/2016).

Menurut Made, investasi Rp 11,3 triliun tersebut tidak masuk dalam kerugian negara. Sebabnya, angka ini baru anggaran, PLN maupun negara belum melakukan pengeluaran dana.

Video Terkini