Sukses

Kebut Kasus Ahok, Polri Mulai Merapat ke Kejaksaan

Hari ini, Bareskrim Polri akan merapat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk berkoordinasi.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri tengah memeriksa gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Penyidik berupaya secepat mungkin merampungkan perkara yang menjadi atensi besar bagi publik ini.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Agus Andrianto mengakui jajarannya tengah mengebut pemberkasan kasus ini. Bahkan, hari ini, Agus akan merapat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk berkoordinasi.

"Ini mau pergi (ke Kejagung), sudah beberapa kali dari awal peningkatan penyidikan kita sudah koordinasi, ini yang kedua," ujar Agus di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).

Dia menegaskan mereka hanya berkoordinasi. Polisi tidak bisa mengintervensi jaksa penuntut umum untuk segera menerima berkas perkara penistaan agama oleh Ahok jika nanti dilimpahkan. Polisi hanya fokus pada pemberkasan agar bisa segera melimpahkannya ke kejaksaan.

"Kita enggak punya otoritas mengatur jaksa ya. Intinya bahwa ini kan sudah melalui proses yang cukup panjang. Beliau juga pasti sudah mengikuti ceritanya seperti apa, gelarnya seperti apa. Mudah-mudahan tidak terlalu lama (penanganannya), bisa mempercepatlah," kata Agus.

Menurut dia, polisi harus menghormati hak tersangka untuk mengajukan saksi dan ahli. Sementara, penyidik akan memeriksa saksi dan ahli yang sama pada tahap penyelidikan lalu.

"Kan kemarin ada saksi dari pihak terlapor kita masukkan, dari kita juga dimasukkan. Sekarang kan saksi dari pihak mereka (tersangka), sama kita minta dari MUI, NU sama Muhammadiyah," kata Agus.

Jenderal bintang satu itu menjelaskan, tak jadi masalah jika Ahok tidak mengajukan saksi dan ahli dalam proses BAP ini. Saksi dan ahli yang meringankan itu diperbolehkan juga untuk dihadirkan di persidangan nanti.

"Kalau memang tidak ada yang diajukan kemudian mau diajukan pada saat sidang ya enggak masalah, silakan saja. Semua apa yang menjadi keinginan pelapor dan terlapor kita berupaya untuk mengakomodasi," tandas Agus.

Video Terkini