Sukses

Pengadang Djarot di Kembangan Jualan Bubur dalam Kesehariannya

NS (52) sebagai tersangka dalam kasus pengadangan calon Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat saat kampanye di Kembangan Utara, Jakbar.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan NS (52) sebagai tersangka dalam kasus pengadangan calon Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat saat kampanye di Kembangan Utara, Jakarta Barat. Kepada penyidik, dia mengaku berprofesi sebagai pedagang makanan.

"Pekerjaannya tukang bubur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 22 November 2016.

Menurut dia, NS ditangkap di kediamannya, di kawasan Kembangan Utara, Jakarta Barat. Dia diduga mengadang Djarot saat berkampanye di Kembangan Utara pada 14 November 2016.

"Tersangka NS ditangkap di kediamannya sekira pukul 15.00 WIB tadi," Awi menjelaskan.

Dia mengatakan NS tengah menjalani pemeriksaan di Sub Direktorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Namun, Awi menambahkan, polisi tidak akan menahan NS. Sebab, ancaman pidana yang mengancam NS maksimal enam bulan.

Polisi pun masih menyidik, apakah NS terkait dengan kelompok atau organisasi masyarakat tertentu. "Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan, sedang kami selidiki," Awi menandaskan.

NS dinilai telah melanggar Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Pasal itu menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 6 juta.

Video Terkini