Sukses

Boy Rafli: Kapolri Tak Bolehkan Tutup Jalan, Bukan Larang Demo

Dalam Undang-Undang 9/1998 disebutkan demonstrasi dilakukan tertib dan tidak mengganggu kepentingan umum lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar kembali menegaskan, berdasarkan amanat dari Kapolri Jendral Tito Karnavian, pihaknya menentang tindakan unjuk rasa yang melawan aturan perundang-undangan. Terlebih jika demonstrasi yang ada tidak sesuai tempatnya dan disertai aksi blokade atau menutup jalan.

"Kepada elemen masyarakat yang hendak berunjuk rasa hendaknya jangan sampai mengganggu ketertiban umum, seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Artinya, ada kewajiban untuk menjaga ketertiban. Tidak boleh ada upaya penutupan jalan yang mengganggu," tutur Boy di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016).

Boy meluruskan, Kapolri Tito tidak menyebut bahwa kepolisian melarang demonstrasi yang akan digelar 2 Desember nanti. Hanya saja, memang ada ketentuan yang sudah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Itu larangan menutup jalan. Bukan (larangan) demo ya," kata dia.

Sementara untuk aksi 2 Desember yang rencananya akan diadakan di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Selatan, Boy menyebut pihaknya sangat berharap ada sikap kooperatif dari para pengunjuk rasa. Sebab, jalan tersebut merupakan jalur urat nadi nasional dan merupakan kawasan penyeimbang stabilitas berbagai sektor.

"Jalur itu nomor satu di Indonesia. Baik perekonomian, jalan untuk tamu negara, dan merupakan jalan VIP. Oleh karena itu, hendaknya dapat dilakukan unjuk rasa yang kooperatif," Boy memungkasi.