Liputan6.com, Jakarta - Rajesh Rajamohanan Nair merupakan Presiden Direktur PT E.K Prima Ekspor Indonesia. Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rajesh ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan wajib pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia.
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegak Hukum pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Handang Soekarno. Diduga, Rajesh menyuap Handang US$ 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar agar tagihan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar lenyap.
Dalam penelusuran Liputan6.com, perusahaan tersebut bertaraf internasional. PT E.K Prima Ekspor Indonesia ini bergerak di bidang ritel dan berada di bawah naungan Lulu Grup International atau EMKE Group.
Advertisement
"Oh iya, ini yang Lulu Grup di Abu Dhabi itu. Untuk pengembangan, tidak sampai sana," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dimintai konfirmasi Liputan6.com, Rabu (23/11/2016).
Lulu Grup memang berkantor pusat di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Rajesh diketahui juga menjadi salah satu direksi di Lulu Group.
Di sektor ritel, bisnis yang dijalankan Lulu Group adalah Lulu Hypermarket. Selain itu, Lulu Group memiliki beberapa pusat perbelanjaan. Pusat perbelanjaan itu tersebar di negara-negara kawasan Teluk.
Lulu Hypermarket kemudian mengembangkan bisnis di Indonesia. Salah satunya berdiri di Cakung, Jakarta Timur.
Sebagai perusahaan bertaraf internasional, PT E.K Prima Ekspor Indonesia menjadi perusahaan yang tidak taat pada pajak. Dengan tagihan pajak sebesar Rp 78 miliar, Rajesh ingin kewajiban pajak itu hilang dengan cara '86' dengan Handang. Rajesh pun menjanjikan Rp 6 miliar kepada Handang dan baru memberikan Rp 1,9 miliar sebagai pemberian tahap pertama.
KPK menetapkan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Handang Soekarno dan Presiden Direktur PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan wajib pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia.
Handang diduga menerima US$ 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar dari Rajesh dengan maksud menghapus kewajiban pajak yang mendera PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar. Uang Rp 1,9 miliar yang diberikan itu merupakan pemberian pertama dari Rp 6 miliar yang telah disepakati keduanya untuk melapanenamkan kewajiban pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia ini.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin 21 November 2016 malam di Springhill Kemayoran, Jakarta Pusat. Selain keduanya, ada pihak lain yang turut diamankan KPK dalam OTT itu, termasuk barang bukti berupa uang US$ 148.500.
Atas perbuatannya, Handang sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Rajesh selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Liputan6.com berupaya mengkonfirmasi perihal penangkapan Rajesh ke komplek ruko yang dipimpinnya, di Graha E.K Prima, Ruko Textile Blok C3 No 12, Jalan Mangga Dua No 12, Jakarta.
Seorang pegawai ruko yang berkantor di sana mengatakan, perusahaan E.K Prima sudah tutup sejak dua hari lalu.
"Sempat ada segel merah, tapi sekarang sudah enggak ada lagi. Mungkin ada yang copot," kata pegawai tersebut yang meminta identitasnya disembunyikan.
Pantauan Liputan6.com, tidak ada segel di depan rolling door ruko tersebut. Beberapa surat terlihat menumpuk di depan pintu perkantoran.