Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PPP Djan Faridz. Djan menggugat Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan kubu Romahurmuziy (Romi).
PPP kubu Romi pun langsung merespons keputusan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Hadrawi Ilham, PPP kubu Romi akan mengajukan banding.
Terkait rencana banding itu, Djan Faridz mempersilakan PPP kubu Romi mengajukannya. Namun, menurut Djan, banding yang dilayangkan tidak bisa menghalangi hasil putusan hukum yang telah ditetapkan PTUN.
Baca Juga
"Tidak ada yang bisa menghalangi keinginan beliau. Kalau mau banding, silakan. Tapi dalam putusan hukum, wajib menjalankan putusan tersebut," ujar Djan Faridz di kantor Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Rabu (23/11/2016).
Advertisement
Kendati mempersilahkan pihak Romi mengajukan banding, Djan menganggap yang paling berhak untuk banding adalah pihak tergugat I, yaitu Kemenkumham. Djan pun menilai pengajuan banding kubu Romi kurang tepat.
"Tapi dalam masalah ini, beliau (PPP kubu Romi) hanya intervensi. Salah jalannya. Jadi dia tergugat intervensi," kata dia.
Ia pun yakin pasca-keluarnya putusan PTUN, Kemekumham tidak akan mengajukan banding. Ia pun mengaku sudah berkomunikasi dengan Menkumham Yasonna Laoly terkait apakah ada langkah banding yang akan diajukan.
"Insya Allah enggak (mengajukan banding). Karena beliau (Menkumham) sudah mengerti, ada putusan dari Mahkamah Agung (MA) ini cuma menambah keyakinan beliau," ujar Djan.
Dia pun mengatakan Menkumham secepatnya akan menyampaikan sikap terkait putusan PTUN tersebut. "Beliau bilang terima semua dokumen. Dan secepatnya akan mengeluarkan keputusan," Djan menandaskan.