Liputan6.com, Mataram - Gatot Brajamusti, tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis sabu yang ditangkap jajaran kepolisian resor Mataram pada 28 Agustus 2016, kembali ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) hari ini.
Pria yang juga terjerat beberapa kasus hukum ini tiba di Polda NTB sekitar pukul 13.40 Wita dengan pengawalan ketat anggota Resmob Polda Metro Jaya, dan Polda NTB.
"Tersangka tiba di Bandara Lombok pada pukul 12.05 Wita menggunakan pesawat Lion Air. Dia ditahan lagi untuk menunggu proses persidangan," ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda NTB AKBP Cheppy Ahmad di Mataram, Rabu (22/11/2016).
Advertisement
Pria yang kerap disapa Aa Gatot ditahan Polda NTB karena terlibat kasus dugaan pesta narkoba usai menggelar kongres Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) di Hotel Golden Tulip, Mataram pada 28 Agustus 2016 lalu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis sabu, Gatot beserta istrinya Dewi Aminah kemudian ditahan di ruang tahanan Polda NTB untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
Pada 21 Oktober 2016, guru spiritual penyanyi Reza Artamevia ini diterbangkan ke Polda Metro Jaya Jakarta untuk menjalani serangkaian pemeriksaan dugaan kasus pemerkosaan terhadap CT (26) wanita yang sempat menjadi murid spiritualnya.