Liputan6.com, Jakarta Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2017 sudah ditetapkan seluruh provinsi di Indonesia. Bahkan lebih dulu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan persentase kenaikan UMP 2017 sebesar 8,25 persen. Angka tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menggunakan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam menetapkan besaran kenaikan UMP.
Baca Juga
Advertisement
Dari seluruh provinsi, sekitar 14 provinsi menetapkan kenaikan UMP tidak sesuai dengan ketentuan. 9 provinsi diantaranya menetapkan kenaikan lebih dari 8,25 persen. Namun, sisanya menetapkan kenaikan kurang dari yang ditetapkan pemerintah tersebut. Padahal Kemnaker mengatakan bahwa kepala daerah yang tidak menetapkan kenaikan UMP 2017 sesuai dengan formula (8,25 persen) akan terkena sanksi.
Berikut ini rincian provinsi mana saja yang menetapkan UMP berbeda.