Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mulai menggelar sidang pelaporan 36 anggota Komisi VI DPR terhadap Ketua DPR Ade Komarudin pada Kamis 24 November 2016 besok. Pelaporan tersebut terkait dugaan pelanggaran etik dan wewenang yang dilakukan Ade Komarudin perihal langkahnya memindahkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku mitra kerja Komisi VI, menjadi mitra dari Komisi XI.
"Besok kita mulai sidang. Kita panggil pihak pengadu. Sebanyak 36 anggota dewan dari Komisi VI, lalu berikutnya kita sudah jadwalkan pemanggilan-pemanggilan berikutnya. Juga akan kita panggil pihak Kesekjenan, Menteri BUMN, dan terakhir akan kita panggil teradu saudara Pak Ade Komarudin," ujar Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Sudding menilai, tahapan proses verifikasi sebagian sudah dilakukan. Dan besok, masuk dalam proses persidangan.
Advertisement
Dia juga mengatakan, tidak hanya dugaan pelanggaran etik, Ade Komarudin juga mendapat 2 laporanlainnya.
"Ada juga laporan anggota Baleg (Badan Legislatif) kepada Pak Ade Komarudin. Dan ada juga masyarakat umum melaporkan Pak Ade Komarudin terkait tanda tangan palsu. Semua laporannya sudah masuk 2 atau 3 minggu yang lalu," pungkas Sudding.
Sebanyak 36 anggota Komisi VI DPRÂ melaporkan Ketua DPR Ade Komarudin ke MKD pada Kamis 13 Oktober 2016 lantaran diduga melanggar etika karena menggeser BUMN, mitra kerja Komisi VI DPR ke Komisi XI DPR .
Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso mengatakan, tidak ada unsur politis pada pelaporan Ade Komarudin ke MKD itu. Dia dan rekannya hanya tidak ingin hal tersebut terulang. "Komisi VI sudah baik-baik bicara ke pimpinan DPR agar kewenangan Komisi VI tidak dialihkan ke Komisi XI. Enggak ada ruginya cuma supaya ke depan menjadi lebih baik," ujar Bowo.
Dia mengatakan, BUMN merupakan mitra kerja Komisi VI. Ini sesuai dengan kesepakatan di rapat paripurna DPR. Politikus Golkar itu mengingatkan perubahan mitra kerja harus diputuskan dalam rapat paripurna.
Â