Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto. Bambang ditahan usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun, Jawa Timur pada 2009-2012.
Usai pemeriksaan, keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Bambang enggan berkomentar terkait penahanan maupun kasusnya ini. Mengenakan rompi tahanan, Bambang yang digelandang ke mobil tahanan itu hanya bungkam.
Dia ditahan di Rutan KPK Kavling C-1. Dia ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Advertisement
"Tersangka BI ditahan untuk 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2016).
Sebelumnya, KPK menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun, Jawa Timur pada 2009-2012.
Bambang selaku Wali Kota Madiun periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu diduga, baik langsung maupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, dan persewaan terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun. Padahal tugasnya selaku Wali Kota Madiun seharusnya mengawasi pembangunan pasar yang menelan biaya Rp 76,5 miliar tersebut.
Bambang diduga menerima gratifikasi atau suap yang berlawanan dengan kewenangan dan kewajiban yang jadi tugasnya sebagai Wali Kota Madiun. Namun, belum diketahui berapa kerugian negara akibat kasus ini.
Atas perbuatannya, Bambang Irianto disangka dengan Pasal 12 huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).