Sukses

Hore, Kenaikan Pangkat PNS dan Pensiun Sudah Bisa Online

Pengurusan kenaikan pangkat dan pensiun secara online dapat meminimalisasi terjadinya praktik pungutan liar.

Liputan6.com, Jakarta Impian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur terkait kemudahan pengurusan kenaikan pangkat PNS tanpa kertas (paper less) kini mulai terwujud. Hal itu ditandai dengan peresmian layanan kenaikan pangkat dan pensiun otomatis, yang dilakukan secara online dan layanan kepegawaian terpadu, di Kantor BKN, Selasa (22/11) kemarin.

Sistem online yang dibuat Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini untuk memudahkan pegawai ASN dalam pengurusan kenaikan pangkat maupun pensiun, yang selama ini kerap direpotkan dengan keharusan membawa berkas yang banyak sebagai salah satu syarat yang dibutuhkan.

Pada awal menjabat sebagai Menteri PANRB, Asman Abnur mengisahkan, saat menjadi Wakil Walikota Batam, ia sering melihat betapa repotnya seorang pegawai yang tengah mengurus kenaikan pangkat. Dia harus datang ke kantor Badan Kepegawaian daerah (BKD) dengan menenteng-nenteng map berisi segala macam berkas.

Mending kalau sekali jadi. Rata-rata mereka harus bolak-balik, karena alasan berkasnya kurang lengkap, atau kurang ini atau itu. Tak jarang juga urusan ini memakan waktu hingga berbulan-bulan, dan sering terjadi pungutan liar.

“Saya bilang, BKD harusnya mempunyai data yang lengkap dan mengenai pegawai di instansinya. Data itu juga harus terintegrasi antara pusat dan daerah. Tolong BKN perhatikan ini,” lanjutnya seraya menambahkan bahwa PNS yang pensiun sering lama, dan kadang-kadang kurang jelas.

Kini, dengan adanya sistem kenaikan pangkat online (KPO), pengurusan administrasi kepegawaian ASN tidak lagi direpotkan dengan keharusan mengajukan dan membawa berkas syarat-syarat salinan, karena semuanya akan terekam secara otomatis. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk pelayanan prima bagi ASN yang ada di Indonesia.

Dengan demikian, ke depan ASN tidak perlu lagi memikirkan persoalan administrasi kepegawaian untuk diri sendiri.

“Sepanjang yang bersangkutan memenuhi syarat administrasi, kompetensi dan kinerja, serta tidak bermasalah dalam hal disiplin, maka proses pelayanan kepangkatan dan sebagainya akan berjalan secara otomatis," ujarnya.

Minimalisir Praktek Pungli

Menteri menambahkan, kemudahan pelayanan tersebut dapat mendukung ASN untuk fokus pada pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, serta pelayanan publik yang lebih baik. Asman juga memberikan apresiasi kepada BKN, yang berkomitmen dalam penerapan pelayanan kepegawaian tingkat nasional maupun internal instansi masing-masing, melalui program kebijakan kenaikan pangkat otomatis (KPO) dan penerapan pensiun otomatis (PPO).

Dalam kesempatan yang sama Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan melalui pelayanan kepegawaian terpadu pengurusan kenaikan pangkat dan pensiun dapat berjalan secara transparan tanpa harus melewati proses bertatap muka. Hal tersebut juga dapat meminimlisir praktek pungutan liar yang selama ini diasumsikan melekat pada penyelenggaraan layanan publik.

"Dengan sistem ini, proses tatap muka berkurang, secara otomatis praktek pungli dapat diminimalisir. Akses masuk pun akan kami batasi, jadi tidak sembarang orang dapat masuk BKN untuk bertemu bagian yang membawahi masalah kenaikan pangkat dan pensiun," ucapnya.

Menurutnya, KPO dan PPO merupakan bentuk komitmen BKN dalam penyelenggaraan layanan kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) yang terintegrasi dan memangkas alur layanan kepegawaian. Dengan demikian ASN dapat lebih mudah dalam melakukan pengurusan kepegawaian baik pengajuan kenaikan pangkat maupun kepengurusan pensiun.

Pilot Project 

Pada tahap awal penerapan KPO dan PPO, tujuh instansi baik dari pusat maupun daerah menjadi pilot project dari sistem kenaikan pangkat otomatis (KPO) dan penerapan pensiun otomatis (PPO). Ketujuh instansi dimaksud terdiri dari lima pemda yakni Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Timur, serta dua Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Dengan sistem ini, nantinya setiap ASN pun dapat melakukan mengajukan status kepegawaiannya secara digital. Sebagai contoh, ASN yang memerlukan tanda tangan atasannya dapat memanfaatkan electronic signature.

“Jadi tidak perlu menunggu atasan yang sedang bertugas keluar dan e-signature sudah jelas keabsahan hukumnya dan telah diatur di dalam UU ITE," katanya.

Pegawai ASN yang ada di daerah pun tidak perlu lagi mengirimkan berkas fisik ke BKN, melainkan cukup meng-upload ke dalam sistem. Demikian pula dengan seluruh Surat Keputusan Kepegawaian jenis apapun, baik itu kenaikan pangkat atau pensiun, akan dikirimkan kembali pada ASN yang bersangkutan secara elektronik sehingga dapat diprint out dimanapun ASN itu berada.

Pihak BKN juga tidak perlu lagi mengirimkan fisik asli SK kepada instansi atau para ASN tersebut karena sudah tervalidasi keabsahannya secara hukum di bawah UU ITE. Untuk itu pihaknya bersama BKN dan TASPEN akan terlebih dahulu melakukan sinkronisasi data agar memberikan kemudahan dalam data kepegawaian ASN dikemudian hari.

"Dalam waktu dekat, data di BKN, TASPEN dan Kementerian PANRB semua online, tidak boleh beda. Ditargetkan tahun depan data tersebut sudah berjalan dan provinsi juga harus sudah berjalan," katanya.

Lebih lanjut Menteri Asman Abnur mengatakan perlu dilakukan evaluasi dalam pelaksanaannya, baik berupa infrastruktur, SDM, dan peraturan lain terkait dengan layanan kepegawaian terpadu.

 

 

Powered By:

Kemenpan-RB