Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro menetapkan Buni Yani, pengunggah video penggalan pidato Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, BY disangkakan Pasal 28 ayat 2, UU Tentang ITE.
Setiap orang yang disangkakan dengan Pasal 28 ayat satu atau dua, diancam penjara 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.
Terkait status ditahan atau tidaknya, Awi menyatakan, masih menunggu hasil penyidikan.
"Nanti alasan objektif dan subjektifnya kita kembalikan ke penyidik," kata Awi, Rabu (23/11/2016).
Sebelumnya, sejumlah relawan yang tergabung dalam Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya. Buni dilaporkan terkait pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Buni merupakan pengunggah penggalan video Ahok saat berpidato di hadapan sejumlah masyarakat di Kepulauan Seribu. Penggalan video yang diunggah di akun Facebook itu terkait ucapan Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51.