Sukses

Meredam Aksi 2 Desember

Peringatan untuk tidak terjun langsung dalam aksi 2 Desember di Jakarta tidak hanya disuarakan pemerintah pusat, tetapi juga daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Penetapan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak memuaskan sebagian kalangan. Aksi Bela Islam kembali digelontorkan menuntut agar tersangka dugaan penistaan agama itu ditahan. Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menjadi salah satu bagian dari barisan rencana aksi.

Ditemui saat memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, ia menegaskan aksi 2 Desember yang dinamainya Gelar Sajadah akan tetap berlangsung di Jakarta sesuai rencana. Pernyataan itu sekaligus menjawab penolakan sejumlah pihak yang keberatan jika jalur publik di kawasan jalan protokol di Jakarta, Sudirman-Thamrin, dikuasai oleh sebagian pihak saja.

Menurut Rizieq, demonstrasi merupakan hak seseorang sebagai warga negara yang bahkan dilindungi undang-undang. "Dua Desember adalah unjuk rasa yang dilindungi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998," kata dia di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 23 November 2016.

Bila ada yang melarang atau menghalangi unjuk rasa, kata dia, yang bersangkutan bisa dipidanakan. "Presiden sekalipun, bahkan dalam Pasal 18 ayat 1 dan 2 dari UU Nomor 9 Tahun 1998. Jadi, kalau Presiden atau Kapolri mencoba untuk menghalangi suatu unjuk rasa yang sudah dilindungi undang-undang tersebut, beliau bisa dipidana satu tahun penjara," tutur dia.

Menurut Rizieq, tuntutan yang dibawa dalam aksi yang didukungnya masih sama seperti demo 4 November 2016. Sebagai tersangka kasus penistaan agama yang melanggar Pasal 156a KUHP, Ahok semestinya ditahan. Jika tidak, hal itu disebutnya akan menjadi preseden buruk bagi penegak hukum.

Apalagi, ia yakin keterangan dan bukti yang diberikannya sebagai saksi ahli dari pelapor bisa melengkapi berkas perkara tersebut. "Jangan sampai nanti di kejaksaan ada P15, P19, baru P21. Ini mengulur-ulur waktu," ujar dia.

Pesan senada disampaikan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. Ia tidak menolak rencana demo besar-besaran pada 2 Desember 2016 mendatang. Namun, mantan Presiden PKS ini meminta para pengunjuk rasa memperhatikan aturan yang ada serta imbauan yang disampaikan TNI-Polri.

"Adanya prinsip TNI dan Polri harus ditegakkan, diperhatikan. Jangan ada biarkan provokasi. Panglima sudah tegas menyampaikan jangan tembak, Kapolri Tito juga bilang jangan tembak, tapi kok ada yang menembak mobil komando? Ini juga tidak boleh terjadi (lagi) di demo 2 Desember," kata dia usai mengisi ceramah bulanan di Masjid Panglima Sudirman Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

Dia juga mengimbau para demonstran agar tidak terprovokasi ajakan membawa senjata tajam, tidak mudah diadu domba, dan jangan saling mencederai. Bila ada yang melanggar, panitia aksi wajib menyerahkannya kepada petugas.

"Ini adalah demo super damai kata Rizieq Shihab. Demo ini bukan untuk makar, bukan untuk menggulingkan pemerintah, bukan untuk menguasai DPR, bukan untuk menguasai Istana," kata Hidayat.

Peringatan Keras Sebelum Aksi

Namun, barisan pendukung aksi tak semasif gerakan yang merintanginya. Sebelum Rizieq bicara, Polri sudah lebih dulu menyebar maklumat Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Nomor: Mak/04/XI/2016, tentang penyampaian pendapat di muka umum. Caranya bahkan ala masa perang kemerdekaan, yakni disebar melalui udara.

"Maklumat ini, semenjak saya tanda tangani tadi malam sudah tentunya sampai dan ini akan secara paralel, secara door to door, akan kami sampaikan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 22 November 2016.

Di sisi lain, Polda Jabar kini mulai mengusut berkas dugaan penistaan Pancasila yang dilaporkan Ketua PNI Marhaenisme Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Jabar pada 27 Oktober 2016.

Laporan resmi bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim. Adapun pasal yang dituduhkan adalah pasal 154a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57a jo Pasal 68 Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Yang paling gres adalah penetapan Buni Yani selaku pengunggah video penggalan pidato Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diperiksa selama sekitar delapan jam lebih oleh penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik meningkatkan statusnya sebagai tersangka.

Peringatan lebih frontal bahkan disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin. Ia menyebut demonstrasi lanjutan yang rencananya dilakukan pada 2 Desember 2016 berpotensi ditunggangi oleh pihak tertentu.

"Menimbulkan potensi ditunggangi pihak-pihak tertentu yang punya agenda tertentu yang harus diwaspadai," kata Lukman.

Menurut dia, demonstrasi di mana pun rentan terprovokasi oleh pihak berkepentingan karena jumlah massa yang besar memiliki kecenderungan yang reaktif. "Berhimpunnya massa yang besar mengundang potensi, lalu identitas kita hilang karena psikologi massa yang terjadi," kata dia.

Kendati demikian, Lukman tidak melarang pihak-pihak yang akan melakukan aksi massa pada 2 Desember sebab hak berekspresi dijamin oleh negara. Namun, ia juga meminta agar semua pihak menghormati proses hukum.

Di sisi lain, Lukman melihat ormas-ormas Islam sudah baik dalam mengarahkan anggotanya untuk tidak bertindak berlebihan terkait tuntutan hukum dugaan penistaan agama oleh Ahok.

"Kaitan dengan proses hukum, ormas-ormas Islam telah memberi apresiasi yang tinggi kepada Polri yang telah memenuhi aspirasi umat dengan membawa kasus ini kepada proses hukum," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Tegangan di Daerah

Aksi yang berpusat di Jakarta bergema hingga ke daerah. Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak bahkan mengancam warganya yang nekat berdemo ke Jakarta pada 25 November dan 2 Desember mendatang.

Pemprov Kaltim akan mencatat nama-nama warganya yang tetap nekat ikut aksi demo massa ke Jakarta. "Kami akan catat sebagai calon teroris yang wajib diwaspadai," kata dia.

Masyarakat Kaltim masih trauma dengan aksi serangan bom molotov di Gereja Oikumene Samarinda yang menelan korban jiwa dan luka bakar. Polisi menahan tujuh tersangka yang merupakan simbol radikalisme di Kaltim.

"Kami masih trauma dengan aksi bom Samarinda. Semoga ini pertama dan terakhir di Kaltim," ujar Awang seraya menambahkan Kaltim sarat lokasi obyek vital nasional yang penting bagi wilayah Indonesia timur.

Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Safaruddin meminta masyarakat tidak turut serta dalam aksi damai ke Jakarta. Menurut dia, penyidik sudah memproses kasus penistaan agama yang menjerat Ahok.

"Buat apa ke Jakarta? Kan sudah ditangani penyidik Polri dan ditetapkan menjadi tersangka. Soal penahanan tersangka menjadi hak penyidik," kata dia.

Polisi siap memfasilitasi demonstrasi massa di masing-masing kota/kabupaten di Kaltim. Polda Kaltim hanya meminta pendemo mematuhi seluruh ketentuan dalam penyampaian aspirasi di muka umum.

"Kalau tidak patuh aturan akan berhadapan dengan saya. Pasti akan dibubarkan polisi," ujar Safaruddin.

Di tempat berbeda, Kapolda Riau Brigjen Zulkarnain menggelar pertemuan dengan Danrem Wirabima 031 Brigjen TNI Nurendi dan Komandan Lapangan Udara Roesmin Nurjadin Marsekal Pertama Henri Alfiandi menyikapi rencana demo Bela Islam pada 2 Desember 2016,.

Ketiga instansi sepakat menggelar pasukan pada Kamis, 24 November 2016, untuk menghadapi demonstrasi tersebut. Kapolda Riau juga telah mengeluarkan maklumat untuk mewanti-wanti para pendemo supaya tak berlaku anarkistis.

Menurut Zulkarnain, maklumat atau peringatan jelang aksi tersebut secara umum berisi tentang mengemukakan pendapat di muka umum. "Unjuk rasa itu hak secara konstitusional, namun tidak boleh mengeluarkan ujaran kebencian karena ada undang-undangnya," kata Zulkarnain, Selasa, 22 November 2016.

Zulkarnain juga mengingatkan pendemo agar tidak mengeluarkan ujaran kebencian di media sosial. Kapolda juga mengingatkan keras soal adanya isu membawa bambu runcing yang kabarnya sengaja disiapkan para pendemo.

"Jangan sampai ada membawa benda-benda tajam, seperti yang di media-media sosial yang ramai seperti bambu runcing," kata Zulkarnain.

Meski mengeluarkan maklumat supaya tidak ricuh, Kapolda mengimbau masyarakat yang tidak ikut berdemo tidak khawatir. Menurut dia, Polda Riau berusaha keras menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

"Percayakan kepada kepolisian, pelihara kondusivitas Riau. Saya imbau, jangan sampai kelompok tertentu atas nama agama menimbulkan kericuhan," kata Zulkarnain.

Sementara di Bali, Kapolda Irjen Pol Sugeng Priyanto mengumpulkan sejumlah tokoh kaum muslim di Pulau Dewata. Pertemuan itu digagas untuk meredam pengerahan massa ke Jakarta pada aksi Bela Islam jilid III yang bakal digelar 2 Desember mendatang.

Sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Sugeng mengimbau agar tak ada pengerahan massa ke Jakarta pada demo yang memakai tagline "Bela Islam jilid III".‎

"Saya selaku Kapolda Bali, atas arahan Kapolri mengimbau agar tidak ada pengerahan massa ke Jakarta pada tanggal 25 November maupun tanggal 2 Desember. Kapolri tidak mungkin berbicara sembarangan tanpa data intelijen. Kalau ada potensi makar, maka itu harus dicegah dan tidak boleh terjadi," ujar dia.

Berdasarkan data intelijen, kata dia, ada ratusan warga Bali yang ikut demo 4 November di Jakarta lalu. Maka itu, ia meminta agar para pemimpin muslim Bali mendukung penolakan pengerahan massa.

Namun dalam dialog, para pemimpin muslim Bali terlihat terbelah. Ada yang tidak setuju kalau tidak ada demo dari Bali baik 25 November maupun 2 Desember 2016.

Mereka bersikeras tetap akan mendukung teman-temannya ke Jakarta. Sebagian lain menginginkan agar umat muslim Bali tidak usah ikut ke Jakarta.