Liputan6.com, Jakarta - Buni Yani, pengunggah penggalan video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait Surat Al Maidah ayat 51 ditetapkan sebagai tersangka. Buni dianggap meyebarkan konten berbau SARA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah Buni Yani bakal ditahan setelah penetapan tersangka. Penyidik masih memiliki waktu 1x24 jam untuk memeriksa Buni sebagai tersangka.
Baca Juga
"Sementara kita memiliki waktu 1x24 jam. Jadi malam ini kita lembur melakukan pemeriksaan (Buni Yani) sebagai tersangka," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016) malam.
Advertisement
Pemeriksaan ini, kata Awi, sekaligus untuk memastikan apakah penyidik akan melakukan penahanan terhadap Buni Yani atau tidak.
"Terkait nanti statusnya ditahan atau tidak tentu kita tetap tunggu keputusan dari penyidik, penyidik yang bisa menilai baik itu syarat formil, materil, termasuk alasan subjektif maupun objektif," jelas Awi.