Sukses

MKD Mulai Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua DPR Ade Komarudin

Ade Komarudin disidang MKD atas dugaan pelanggaran etik dan wewenang karena memindahkan BUMN menjadi mitra kerja Komisi XI.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mulai menggelar sidang pelaporan 36 anggota Komisi VI DPR terhadap Ketua DPR Ade Komarudin hari ini. Pelaporan tersebut terkait dugaan pelanggaran etik dan wewenang yang dilakukan Ade Komarudin perihal langkahnya memindahkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku mitra kerja Komisi VI, menjadi mitra dari Komisi XI.

Menurut Wakil Ketua MKD Syarifuddin Sudding, Kamis (24/11/2016), pihaknya akan memanggil pihak pengadu. Mereka adalah 36 anggota dewan dari Komisi VI.

"Juga akan kita panggil pihak Kesekjenan, Menteri BUMN," kata Suddding di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 23 November 2016.

Sementara Ade Komarudin akan diperiksa MKD pada hari terakhir pemeriksaan. Sudding menilai, tahapan proses verifikasi sebagian sudah dilakukan.

Dia juga mengatakan, tidak hanya dugaan pelanggaran etik, Ade Komarudin juga mendapat 2 laporan lainnya.

"Ada juga laporan anggota Baleg (Badan Legislatif) kepada Pak Ade Komarudin. Dan ada juga masyarakat umum melaporkan Pak Ade Komarudin terkait tanda tangan palsu. Semua laporannya sudah masuk 2 atau 3 minggu yang lalu," Sudding memungkas.

Sebanyak 36 anggota Komisi VI DPR melaporkan Ketua DPR Ade Komarudin ke MKD pada Kamis 13 Oktober 2016 lantaran diduga melanggar etika karena menggeser BUMN, mitra kerja Komisi VI DPR ke Komisi XI DPR .

Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso mengatakan, tidak ada unsur politis pada pelaporan Ade Komarudin ke MKD itu. Dia dan rekannya hanya tidak ingin hal tersebut terulang. "Komisi VI sudah baik-baik bicara ke pimpinan DPR agar kewenangan Komisi VI tidak dialihkan ke Komisi XI. Enggak ada ruginya cuma supaya ke depan menjadi lebih baik," ujar Bowo.

Dia mengatakan, BUMN merupakan mitra kerja Komisi VI. Ini sesuai dengan kesepakatan di rapat paripurna DPR. Politikus Golkar itu mengingatkan perubahan mitra kerja harus diputuskan dalam rapat paripurna.