Sukses

DPR Dukung NTB Jadi Daerah Percontohan Sistem Sertifikasi Halal

Anggota Komisi VIII DPR Achmad Mustaqim: NTB bisa menjadi sebuah role model penerapan sistem sertifikasi halal.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi VIII DPR Achmad Mustaqim mengatakan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bisa dijadikan daerah percontohan penerapan sistem sertifikasi halal sebagaimana yang diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. 

“NTB bisa menjadi sebuah role model penerapan sistem sertifikasi halal. Ini bisa diseriuskan dan diimplementasikan tentunya dengan adanya dukungan tadi aturan daerah yang sudah ada. Nah saya menjadi sangat setuju kalau ini bisa menjadi salah satu tempat kita menjadi test untuk skala nasional,” ujar Achmad saat Tim Kunjungan Komisi VIII DPR melakukan pertemuan Wagub NTB Muhammad Amin beserta jajaran, MUI NTB, di Mataram, NTB, Selasa (22/11).

Menurut politisi PPP itu, dari sisi regulasi sistem sertifikasi halal sudah diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014. Namun masalahnya, belum ada peraturan di tingkat operasionalnya. Biasanya, kecenderungan sebuah UU itu tingkat agresifitasnya ada di wilayah peraturan-peraturan dibawahnya, seperti Perpres, PP ataupun Permen.

“Misalnya UMKM atau swasta, semua pelaku usaha itu secara prinsip sudah ada undang-undangnya yaitu UU No.1 tahun 1987, tapi secara operasional itu belum bisa. Akibatnya organisasi-organisasi pengusaha swasta yang tidak mempunyai landasan, otomatis menjadi kurang kuat, inilah yang saya cermati soal UU Jaminan Produk Halal itu,” katanya.

Meski begitu, politisi asal dapil Jateng itu menilai perlunya meeting bilateral sehingga menemukan titik temu dengan daerah lain yang berdekatan.

“Mohon maaf NTB kan diapit oleh NTT yang mayoritas non muslim, kemudian di sisi sebelahnya ada Bali juga mayoritas non muslim, artinya sumbu terkait dengan sertifikasi halal kalau aspeknya pariwisata itu tidak bisa lepas dari NTT dan Bali, oleh karena itu harusnya ada sebuah meeting bilateral sehingga menemukan titik link-nya,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur NTB Muhammad Amin berharap, agar pemerintah pusat segera menyusun peraturan turunan dari UU No. 33 Tahun 2014 tentang JPH, berupa peraturan pemerintah, peraturan presiden maupun peraturan menteri agar UU tersebut dapat dijalankan efektif.

Kunjungan kerja Komisi VIII DPR ke Lombok, NTB ini dipimpin oleh Anggota Komisi VIII DPR Ledia Hanifah Amaliah (F-PKS), dan diikuti sejumlah anggota Komisi VIII DPR diantaranya Muhammad Lutfi (F-PG), Zulfadhli (F-Gerindra), Anda (F-Gerindra), MHD Asli Chaidir (F-PAN), An’im F Mahrus (F-PKB), Wenny Haryanto (F-PG).

(*)

Video Terkini