Liputan6.com, Jakarta - Buni Yani, penyebar potongan video pidato Ahok yang berujung pada kasus penistaan agama, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Buni dianggap telah melakukan tindak pidana berupa pencemaran nama baik dan penghasutan SARA.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok enggan berkomentar banyak mengenai penetapan tersangka Buni Yani.
"Saya tidak tahu," ujar Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Kamis (24/11/2016).
Advertisement
Menurut dia, penetapan tersangka merupakan kewenangan kepolisian, sehingga dia tidak berhak berkomentar banyak.
"Itu kewenangan polisi, tanya polisi," ujar Ahok.
Sebelumnya, penyidik Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).