Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan Buni Yani sebagai tersangka dalam dugaan penghasutan SARA dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Polisi memutuskan tidak menahan Buni Yani.
"Untuk proses selanjutnya yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan. Alasan objektifnya yang bersangkutan kooperatif, menjawab semua pertanyaan penyidik. Subjektifnya yang bersangkutan tidak melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, di Polda Metro Jaya, Kamis (24/11/206).
Baca Juga
Meski demikian, polisi tetap melakukan pencekalan tersangka ke pihak Imigrasi. "Segera kita kirim permohonan ke Kejagung 60 hari ke depan," ujar Awi.
Advertisement
Alasan lain penyidik tidak menahan Buni Yani adalah penyidik meyakini Buni Yani tidak akan menghilangkan barang bukti.
"Barang bukti sudah kita sita semua. Tidak diulangi oleh yang bersangkutan. Kita beri kepercayaan tidak terulang di kemudian hari," Awi menjelaskan.
Awi menambahkan, "Dengan keyakinan tersebut penyidik beralasan tidak perlu dilakukan penahanan."