Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR berencana memanggil Ade Komarudin untuk dimintai keterangannya pada Senin 28 November mendatang. Hal itu merupakan upaya MKD menanggapi pelaporan dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Ketua DPR tersebut.
Wakil Ketua MKD DPRÂ Sjarifuddin Sudding mengungkapkan, sidang MKD yang diselenggarakan secara tertutup hari ini baru sebatas mendengarkan keterangan dari pihak pelapor, dalam hal ini adalah beberapa anggota Komisi VI DPR.
"Hari ini kita juga mendengarkan keterangan dari pihak pengadu. Sudah berjalan, dan itu dilakukan secara tertutup karena memang tata tertib dan hukum acara MKD, sidang-sidang di MKD dilaksanakan tertutup. Hari Senin (Ade Komarudin dipanggil)," ujar Sudding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Advertisement
Sudding menambahkan, pihak MKD akan memanggil berbagai pihak pada Senin mendatang. Antara lain akan memintai keterangan Menteri Keuangan dan Menteri BUMN.
"Itu dalam kaitan menyangkut masalah PMN yang diadukan anggota terhadap Pak Ade Komarudin. Senin kita juga akan undang Menteri Keuangan dan Menteri BUMN," lanjut Sudding.
Sebelumnya, 36 anggota Komisi VI DPR telah melaporkan Ade Komarudin ke MKD. Pelaporan tersebut terkait dugaan pelanggaran etik dan wewenang yang dilakukan Ade Komarudin perihal langkahnya memindahkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku mitra kerja Komisi VI menjadi mitra dari Komisi XI.