Liputan6.com, Jakarta - Andi Zulkarnain Mallarangeng atau Choel Mallarangeng tak menghadiri pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Sedianya, dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nuraha, mengatakan Choel tidak bisa hadir karena sakit. Hal itu sudah disampaikan ke KPK melalui penasihat hukumnya.
"Tadi siang penasihat hukum yang bersangkutan datang dan telah memberikan konfirmasi kepada penyidik bahwa AZM tengah sakit sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik pada hari ini," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Advertisement
Menurut dia, atas ketidakhadiran Choel ini, maka KPK akan menjadwal ulang pemeriksaannya. Jadwal ulang itu telah disepakati oleh penyidik dan pihak penasihat hukum Choel. Pemeriksaan ulang dilakukan pada pekan depan.
"Pihak Choel meminta untuk dijadwalkan ulang. Jadi penyidik tadi telah bersepakat untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan Choel pada pekan depan. Dan soal pastinya hari apa saya belum dapat infonya dari penyidik. Yang pasti pekan depan," kata Priharsa.
KPK terakhir kali memeriksa Choel pada Januari 2016. Saat itu, adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng tersebut menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Namun, kelar diperiksa, dia tidak ditahan oleh KPK.
Sebelumnya, KPK menetapkan Choel Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tahun anggaran 2010-2012‎. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Desember 2015.
Choel disangka memanfaatkan jabatan kakaknya sebagai Menpora untuk meraup untung dari proyek P3SON Hambalang. Dia diduga mendapatkan keuntungan untuk Andi sebesar Rp 2 miliar dan US$ 550 ribu dari proyek ini.
‎Oleh KPK, Choel dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun dalam putusan Andi Mallarangeng saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 18 Juli 2014, majelis hakim menegaskan keterlibatan Choel dalam proyek ini. Keterlibatan Choel itu diawali dengan pertemuan di ruang kerja Andi Mallarangeng di lantai 10 Gedung Kemenpora.
Pertemuan tersebut dihadiri Sekretaris Menpora Wafid Muharam, Kepala Biro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar, dan Staf Khusus Menpora Muhammad Fakhruddin serta Arif dari pihak PT Adhi Karya. Pertemuan itu membahas kesiapan PT Adhi Karya dalam mengerjakan proyek di Kemenpora, termasuk proyek P3SON Hambalang.
Choel juga melakukan pertemuan dengan Wafid, Deddy, dan Fakhrudin secara terpisah di Plaza Indonesia. Dalam pertemuan itu, Choel menyinggung soal kakaknya yang belum menerima apapun selama setahun menjabat Menpora. Pada akhirnya Choel pun meminta commitment fee sebesar 15 persen dari proyek ini.