Liputan6.com, Bogor - Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaksa yang diduga menerima suap dari kasus perkara penjualan tanah di Sumenep, Jatim.
Seorang jaksa penyidik bidang Pidana Khusus yang terjaring berinisial AF. Belakangan, AF juga tengah menangani kasus kasus perkara dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Dahlan Iskan.
Jaksa Agung AM Prasetyo menyampaikan kronologi OTT pada Rabu 23 November 2016 sekitar pukul 15.00 WIB. OTT dilakukan atas dasar informasi ada oknum jaksa yang akan menerima suap dari perkara yang tengah ditanganinya.
Advertisement
"Sebelumnya saya memang telah mendengar informasi bahwa akan ada penyerahan uang terkait kasus yang sedang diusut di Kejati Jatim," ujar Prasetyo dalam keterangan pers di Bogor, Kamis (24/11/2016).
Selanjutnya, kasus tersebut pun didalami oleh Tim Saber Pungli dari Kejagung dan Kejati Jatim.
Petugas menguntit jaksa tersebut mulai dari Pengadilan Negeri Surabaya hingga kembali ke Kejati Jatim pada Rabu siang, 23 November 2016.
Petugas kemudian melakukan tangkap tangan terhadap AF saat menerima uang di ruang kantornya. Dari hasil OTT tersebut petugas menyita uang tunai Rp 1,5 miliar. "Uang itu dia yang pegang sendiri," ujar Prasetyo.
Selain mengamankan AF, Tim Saber Pungli juga mengamankan seseorang pemberi uang yang hingga kini belum diketahui identitasnya.
"Setelah semalam dilakukan pemeriksaan, hari ini keduanya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Prasetyo meyakini jika perbuatan AF dilakukan sendiri tanpa ada keterlibatan pegawai kejaksaan yang lainnya.
"Sebab waktu ditangkap dia sendiri. Dan ini bukan perkara kasus Dahlan Iskan, tapi perkara pembelian tanah," ujar Prasetyo.