Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan adanya tagihan senilai US$ 90 juta, terkait proyek blangko kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) yang belum dibayarkan. Dia mengaku mendapat tagihan itu hanya beberapa hari setelah dilantik menjadi Mendagri pada 27 Oktober 2014.
Terkait hal itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berjanji akan meneliti hal tersebut. Dia pun menduga ada tagihan itu lantaran uang untuk proyek E-KTP sudah dibagi-bagi.
"Jadi kita juga sedang meneliti, nanti membantu Pak Tjahjo. Mencari tahu itu sebetulnya kenapa mereka enggak bisa bayar? Jangan-jangan sudah terlanjur dibagi-bagi," ucap Agus di Kemendagri, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Advertisement
Keyakinan ini diperkuat lantaran menurut laporan yang diterima KPK, semua kontrak terkait pengadaan E-KTPÂ sudah dibayarkan pemerintah.
"Mestinya dari pembayar yang dibayarkan oleh pemerintah itu, membayar kepada subkon (subkontrak) itu," tegas Agus.
Dia pun menegaskan, untuk proyek ini tidak boleh ada pihak ketiga yang mengerjakan. Karenanya, dia akan mengkaji lagi, untuk melihat kenapa hal tersebut bisa terjadi.
"Untuk pengerjaan utama sesuai dengan Keppres itu tidak boleh. Ya nanti kita lihatlah dalam rangka penyelesaian," pungkas Agus.