Liputan6.com, Jakarta - Tommy Singh, kuasa hukum Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair mengklaim, kliennya bukan menyuap Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Handang Soekarno. Tommy menyebut, justru Rajesh adalah korban pemerasan.
‎"Kami ingin koreksi, klien kami korban pemerasan, bukan pelaku (suap). Klien kami ini jadi korban pemerasan oleh oknum," kata Tommy di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Baca Juga
Dia mengaku, kliennya tidak berniat menyuap. Bahkan, dia mengklaim, PT EK Prima Ekspor Indonesia sudah mengajukan tax amnesty atau pengampunan pajak. Namun, diancam akan ditolak oleh oknum di Ditjen Pajak.
Advertisement
"Sudah mengajukan tax amnesty, tapi ada ancaman, tax amnesty itu akan ditolak," ujar Tommy.
Dari situ, kliennya dipaksa melakukan sesuatu kepada oknum di Ditjen Pajak, yakni memberi uang. Karenanya, dia berencana akan melaporkan hal ini kepada Tim Reformasi Pajak bentukan Menteri Keuangan.
"Ada indikasi-indikasi pemerasan oleh oknum-oknum kantor pajak. Kami dalam waktu dekat akan menemui tim reformasi pajak yang dibentuk Ibu Menteri. Kami akan buka semuanya indikasi-indikasi ini, bahwa klien kami terus dipojokkan, ditekan, hingga diperas," ujar Tommy.
Hasil OTT KPK
Sebagai informasi, KPK menetapkan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Handang Soekarno dan Presiden ‎Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair‎ sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan wajib pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Handang diduga menerima uang US$ 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar dari Rajesh‎ dengan maksud menghapus kewajiban pajak yang mendera PT EK Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar. Uang Rp 1,9 miliar yang diberikan itu merupakan pemberian pertama dari Rp 6 miliar yang telah disepakati.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK‎ pada Senin 21 November 2016 malam di Springhill Kemayoran, Jakarta Pusat. Selain keduanya, ada pihak lain yang turut diamankan KPK dalam OTT itu, termasuk barang bukti berupa uang US$ 148.500.
Atas perbuatannya, Handang sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 ‎huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11‎ Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
‎Sementara Rajesh selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.