Sukses

Usai Pemeriksaan di Kejagung, Jaksa AF Jadi Tersangka Kasus Suap

Jaksa AF diduga menerima suap dari kasus perkara penjualan tanah di Sumenep, Jatim.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa berinisial AF yang tertangkap tim Saber Pungli Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. AF diduga menerima suap dari kasus perkara penjualan tanah di Sumenep, Jatim.

Menurut Kasubdit Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Yulianto‎, pihaknya sudah mengantongi dua alat bukti guna menjerat AF sebagai tersangka. Jaksa di Kejati Jatim itu juga telah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, sejak malam tadi.

"Jaksa AF sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Yulianto di Kompleks Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis malam, 24 November 2016.

Dalam kasus tersebut, Yulianto mengungkapkan, kejaksaan menangkap dua orang. Yakni, jaksa AF yang diduga menerima suap dan AM, pihak swasta perorangan yang diduga menyuap.

"Kami dapat informasi ada oknum jaksa yang transaksi terima uang suap, lalu kami pantau. Atas bantuan penuh Kejati Jatim kami berhasil tangkap oknum jaksa AF dan penerima suap AM," Yulianto menerangkan.

Selain menangkap AF, Tim Saber Pungli Kejati Jatim juga menangkap seorang lagi berinisial AM atau Abdul Manaf yang diduga memberikan uang suap pada‎ jaksa AF senilai Rp 1,5 miliar. Barang bukti uang Rp 1,5 miliar pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu juga turut diamankan Tim Saber ‎Pungli Kejati Jatim dari tempat kos jaksa AF.

Yulianto menambahkan, ‎jaksa AF adalah salah satu anggota tim penyidik terhadap penjualan tanah kas desa di Desa Kalimohok, Sumenep, Jatim.

"Kami akan telusuri siapa yang menginisiasi. Karena kan materi perkara dan alat buktinya sudah cukup jelas, tinggal pendalaman. Tujuan AM memberikan uang agar dia tidak jadi tersangka di kasus ini," Kasubdit Pidsus Kejaksaan Agung itu memungkasi.