Sukses

Dubes Arab Saudi: Salat Jumat di Jalan Tidak Lazim

Dubes Arab Saudi mengatakan, pelaksanaan salat Jumat di jalan itu tidak dianjurkan.

Liputan6.com, Jakarta - Duta Besar (Dubes) Arab Saudi untuk Indonesia, Osamah Mohammed al-Shuibi, menilai pelaksanaan salat Jumat di jalanan, sehingga dikhawatirkan menganggu kepentingan umum adalah sesuatu hal yang tidak lazim.

Menurut Osamah melalui seorang penerjemah, Islam pada dasarnya memudahkan pelaksanaan ibadah. Salat boleh dilakukan di mana saja.

"Karena semua tempat di Bumi sudah disucikan. Tapi kalau di jalan itu tidak dianjurkan karena tidak lazim," ucap Osamah di sela menerima kunjungan Wakapolri Komjen Pol Syafruddin di Kedubes Arab Saudi, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Kamis, 24 November 2016.

Sementara itu, Komjen Pol Syafruddin mengatakan terkait dengan pernyataan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, yang tetap akan menggelar demo 2 Desember dengan menggelar sajadah dari Semanggi hingga Istana, Syafruddin menyerahkannya kepada jajaran Polda Metro Jaya.

"Ya yang jelas sudah ada maklumatnya," kata Syafruddin.

"Yang akan melakukan diskresi itu Polda Metro Jaya, bukan dari Kapolri atau Wakapolri," dia menambahkan.

Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan fatwa terkait rencana aksi gelar sajadah dari Semanggi hingga Bundaran HI yang diinisiasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI. PBNU menilai salat Jumat tersebut tidak sah.

"Kalau imamnya di masjid, makmumnya keluar di jalan, enggak apa-apa. Tapi kalau sengaja keluar dari rumah mau salat Jumat di jalan, salatnya enggak sah. Mengganggu ketertiban dan kepentingan orang lain," kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj di sela Kongres XVII Muslimat NU di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis, 24 November 2016.

Keputusan tersebut, kata Said, berdasarkan keputusan dari pembahasan NU dan kiai-kiai. "Saya hanya mengeluarkan fatwa," kata Said.

Said menampik fatwa tersebut dikeluarkan terkait dengan Ahok. "Enggak ada kaitannya dengan Ahok. Pokoknya salat Jumat di jalan kapan pun, di mana pun, enggak sah menurut Mazhab Syafii," Ketua Umum PBNU itu membeberkan.

Video Terkini